{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi mas/mba https://twitter.com/vivienfitriana/status/1489434212789010436
|jawab =
Dikarenakan SPT yg dilaporkan adalah SPT yg ada di efaktur webbased bukan SPT yg di efaktur dekstop, maka WP perlu pembetulan . Silakan melakukan pembetulan SPT di efaktur webbased , di Lampiran AB di bagian III. B . 1 . Kompensasi Kelebihan PPN masa pajak sebelumnya , silakan diisi sesuai nilai kompensasi yg seharusnya . Terkait pengisian di induk SPT mengikuti Lampiran PER 29/PJ/2015 . Jika WP membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pengisian di induk SPT seperti apa perlu digali dulu : SPT Normal yg sudah dilaporkan statusnya KB/LB/Nihil ? jika KB/LBnya besarannya berapa ? Nilai kompensasi yg sebelumnya diisi ( yg salah ) dan Nilai kompensasi yg seharusnya ( yg benar ) , nilai keduanya berapa ?
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~