{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bisa bantu dengan ETAX-API-10031: Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan
|jawab =
Dijelaskan di Pasal 5 ayat (3) PMK-173/PMK.03/2021 bahwa untuk pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK harus memastikan bahwa: a. PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan b. PPBJ masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2). PPBJ berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. Jadi, silakan dipastikan kembali
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~