{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba SPT unif terkait format impor SPT Unifikasi yang disediakan oleh DJP hanya mengakomodir terkait objek yang dipotong (DPOP) sedangkan untuk yang disetorkan sendiri seperti PPh 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah dan bangunan, belum bisa menggunakan file imporan tersebut karena tidak tersedia kolom NTPN. apakah ada solusinya? karena transaksi penyetoran PPh 4 ayat 2 atas spengalhan hak tanah dan bangunan bisa lebih dari 200 transaksi
|jawab =
sesuai petunjuknya pada laman impor, skema impor tersebut untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan/pungut
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~