{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana treatment apabila kantor pusat memberikan penghargaan berupa uang kepada kantor cabang? Apakah tetap dikenakan PPh? Apabila iya, seperti apa penghitungannya ya? Karena itu tidak diperuntukkan spesial untuk perorangan.
|jawab =
Kena pph atau nggak harus dipastiin dulu ada penghasilan yg jadi objek pph sesuai uu pph stdd uu hpp atau bukan ya mas. Sebenernya agak aneh sih kalo dianggap penghasilan cabang, karena kan spt cabang pusat tuh jadi 1 ya. Kayak keluar kantong kanan masuk kantong kiri aja. Boleh juga dipastiin apakah memang bonus penghargaan itu ngga dibagiin ke karyawan2 cabangnya? Kalo iya nanti paling aspek pphnya ya di penghasilan bonus karyawan cabang tsb
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~