{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya dari perusahaan konsultan. Ada hotel memakai jasa saya. Tapi saat pelunasan tidak potong PPh 23 dan beralasan bahwa hotel tidak potong PPh 23/ Apakah benar demikian? ini tetap di potong ya mas/mbak?
|jawab =
Seharusnya karena hotel juga termasuk perusahaan/badan, maka ia wajib memotong. Kita jelaskan ketentuan pemotong pph 23 aja: Pemotong PPh Pasal 23 adalah: - Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan - Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~