{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK-226/2021 Pasal 8 disebutkan "...pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan ph yg diterima SDM di bidang kesehatan, berlaku mulai 1 Jan 2022 s/d 30 Juni 2022" Ini maksudnya fasilitas bisa digunakan untuk ph yg diterima mulai 1jan-30juni atau gimana ya, mas/mbak?
|jawab =
pasal 8 ini mengatur mengenai perpanjangan fasilitas PP 29/2020 terkait pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. dimana berlaku mulai januari sampe 30 juni 2022. di pasal 8 PP 29/2020 dijelaskan lebih lanjut mengenai ph yang dapat fasilitas. di pasal 8 ayat 3, dijelaskan lagi terkait pemotongan yang pake 0% tsb. jadi selama saat pemotongan masuk ke periode januari sampe 30 juni 2022 maka bisa
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~