{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan hal mengenai hal berikut: PT. A memiliki investasi IDR 1 milyar dan mendapat kepemilikan 10% di PT. B, PT. B merupakan perusahaan tertutup tidak listing di bursa efek. PT. A melakukan valuasi investasi di PT. B setiap tahunnya dengan mengunakan jasa penilai independen. PT. A (10%) -> PT. B PT. A berencana menjual kepemilikannya di PT. B dan menukar kepemilikannya di PT. C untuk mendapatkan kepemilikan 10% juga dengan nilai IDR 1.2 milyar. Transaksi pertukaran saham ini t
|jawab =
betul mas Iman. penjualan saham di bursa efek merupakan salah satu objek pph final 4 ayat 2. untuk selain bursa efek, dipersamakan seperti pengalihan harta biasa. jika ada keuntungan dalam pengalihan/ penjualan harta maka dikenakan di spt tahunan nanti.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~