{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan dijual ke pihak lain termasuk asetnya, tapi nama perusahaan tetap sama, cuma pemegang sahamnya saja yang berubah. pengenaan pph nya gimana?
|jawab =
Pengambilalihan usaha hrs diakui dengan nilai pasar. Selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku menjadi objek pajak (pasal 4 ayat (1)). Jika ingin menggunakan nilai buku harus memenuhi syarat sbgmn diatur dlm Per 21/2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~