{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: Berarti semisal Januari : 300.000.000 pph nihil Februari : 350.000.000 pph Rp. 1.750.000 Begitu ya? Klo gitu kita boleh lgsg nyebut angka PP-23-nya atau konfirm KPP? Soalnya sama agen sblmnya udah dijelasin klo blm ada aturan turunan dan klo terkait penghitungan dihimbau buat konfirm kpp
|jawab =
#3A: gak usah menyebutkan angka mas. jelasin aja PTKPnya kan 500jt ya. jadi yg kena pajak adalah omset setelah melebihi PTKP kalau wp minta itungannya, arahkan ke KPP aja
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~