{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo ga memenuhi klausul pengembalian pendahuluan PPN yang fasilitas covid, bisa pakai pmk 209/2021 ga?
|jawab =
kalau memenuhi klausul di PMK 209nya bisa, untuk persyaratan tertentu tidak perlu penetapan dari KPP yang penting nominal yang direstitusinya paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~