{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
punya beberapa aset tetap, tapi yang mau direvaluasi hanya tanah, bisa ga kak?
|jawab =
kalo di aturannya atas seluruh, yang bisa di kecualikan justru tanahnya, bukan kebalikannya. Pasal 3 (1) Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap: a. seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau b. seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~