{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp badan pp 23 dapat DTP PPh final. bisa disarankan di lampiran kedua rekapitulasi peredaran bruto ditambahkan bukti lapran realisasinya kah ?
|jawab =
tidak perlu, cukup lampiran yang harus disampaikan sesuai di ketentuan PER 02 tahun 2019 nya saja. karena kan untuk paleporan laporan realisasinya sudah ada platform sendiri yaitu di ereporting covid
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~