{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh ditanggung perusahaan. ini masuk definisi natura. Perlakuan di UU HPP seperti apa? apakah harus digross-up (tunjangan pajak)
|jawab =
Belum bisa ditentukan, secara umum Natura menjadi objek pajak dan dapat dibebankan oleh perusahaan. Batasan natura bukan objek di Pasal 4(3).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~