{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tahun 2021 kami menerima bukti potong dengan bentuk lama (dari espt) dengan tandatang basah bukan dari ebupot yg sudah menggunakan ttd barcode. Untuk bukti potong PPh 23 yg kami terima tersebut apakah bisa kami kreditkan di SPT Tahunan kami
|jawab =
Kep 368/2020 ebupot berlaku nasional. Sepanjang wp memeng memenuhi PER 04/2017 harusnya udah pakai ebupot mba Wp nya memenuhi PER 04/2017 atau tidak?
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~