{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apa benar ada peraturan yg menyatakan bahwa sudah tidak boleh lagi ada biaya pph 21 atas gaji karyawan di dalam lapkeu spt tahunan badan walaupun dikoreksi fiskal? Yg mana intinya jika perusahaan tidak memotong pph21 karyawan maka perhitungan pph21 bulanan PT wajib grossup?
|jawab =
Sejauh ini sih aturan pph 21 masih mengacu ke per-16/2016 untuk mekanisme pemotongannya, dan terkait biaya fiskal bisa mengacu ke UU HPP klaster PPh yg terbaru ya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~