{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam 1 bulan hanya ada pm saja tapi tidak ada pk (bukan perusahaan yang baru berdiri/belum berproduksi), pm di masa tersebut bisa dikreditkan ga?
|jawab =
sepanjang tidak masuk klausul pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp maka bisa dikreditkan
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~