{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pakai jasa dari LN di LN. Kena PPN ga? Pakai jasa dari LN di kawasan bebas. Bagaimana pengenaanya? Dasar aturannya
|jawab =
Sepanjang dapat di buktikan penyerahannnya di luar daerah pabean, dan tidak termasuk kedalam 4 kriteria pemanfataan JKPLN di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129, maka harusnya tidak terutang PPN, karena penyerahannya di luar daerah pabean. Untuk lebih memahami bisa baca2 contoh yang ada disini http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id=757c26bb260eb37f9ba86bf463117fa3 untuk pemanfaaan JKPLN di dalam kawasn bebas, bisa pake resume ini http://tkb-djp/tk
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~