{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q: wp mau pembetulan realisasi pph 21 masa 10/2021, tp muncul notif tsb
|jawab =
#17A: ini kayaknya aplikasinya masih pakai settingan PMK yg lama, belum disesuaikan dengan PMK baru... Pasal 13 (2) PMK 03/2022 Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.03 /2021 tentang lnsentif
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~