{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Email Mohon informasinya mengenai tata cara pengisian pajak dari status "Belum Kawin" menjadi "Kawin". = = = Izin tanya mas/mba, klo kayak gini digali dulu kah status perpajakannya PH/MT atau gimana mas/mba?
|jawab =
pastikan lagi juga ya, tatacara pengisian pajak ini maksudnya pengisian SPT Tahunan atau bukan ? Atau malah pengisian di spt masa pph 21. Terus terkait belum kawin/kawin yang dimaksud ini apakah daribsisi pihak suami atau pihak istri ? Kemudian betul dipastikan status perpajakanya apakah ada PH/MT atau tidak ? Secara umum untuk status atas belum kawin/kawin akan mempengaruhi besaran PTKP. Secara ketentuan dalam UU PPh pasal 2, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pa
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~