{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya baru saja melakukan penginputan pajak masukan untuk pajak keluaran yang dibuat oleh lawan transaksi pada tanggal 25 Januari 2022. Tapi setelah saya melakukan pengecekan untuk PM yg dikreditkan untuk transaksi dalam negeri pada web e faktur untuk bulan Februari 2022, nilai PM yg bisa dikreditkan bernilai Rp 0 . Saya sudah dapat faktur pajak keluaran oleh lawan transaksi pak. Saya sudah upload pajak masukan dari faktur yg saya peroleh tersebut melalui e tax invoice. Nilai DPPnya Rp. 6.472.727
|jawab =
ada kemungkinan FP yang diinput pembeli ada dibuatkan fp pengganti sama pihak penjual/penerbit fp, atau bahkan dibatalkan, bisa konfirmasi ke penjualnya dulu ya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~