{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi begini ada yang mau saya tanyakan perihal pembagian bagi hasil atas penulis dengan media publish yang berbentuk aplikasi. jadi sistem bagi hasilnya sendiri 80% penulis dan 20% aplikasinya. yang ingin ditanyakan apakah untuk penulis ini harus dikenakan pajaknya atau bagimana? Kalau kaya gini ada pemotongan ga ya mas/mba?
|jawab =
perlu digali dulu penulis ini statusnya sebagai apa dan penghasilannya apa. kalo dapet gaji atau imbalan jasa berarti kan pemotongan PPh Pasal 21 ya, tinggal di klasifikasikan aja ikut PER-16. atau apakah maksudnya kaya penulis buku yg dapet royalti. kalo masuk pengertian royalti berarti kena pemotongan PPh Pasal 23. kalo masih lanjut PM aja sal
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~