{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP sudah dapet SK Pencabutan PKP, tapi ada SPT masa sebelumnya yang belum dilaporkan dan di masa tersebut juga ada PPN yang terlanjur dipungut dari pembeli. Untuk yang seperti ini WP harus bagaimana? efakturnya kan sudah ngga bisa lagi harusnya. Apakah arahkan konfirmasi ke KPP saja?
|jawab =
saranin buat konfirm KPP aja ya, soalnya dia ada terlanjur mungut juga kan
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~