{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi jika perusahaan menggunakan metode gross dan tidak memotong pphnya kepada karyawan, apakah pph 21 tetap bisa dikoreksi?
|jawab =
maksudnya dikoreksi gimana ya. jadi begini, gross up pph 21 itu kan sebenarnya pajak tetap dipotong, hanya saja penghasilan pegawainya dinaikkan sehingga nanti nilai setelah dipotong pph 21 akan sama dgn kesepakatan perusahaan dan pegawainya. pph 21 yg dipotong tadi setelah penghasilannya dinaikkan bisa dicatat sbg tunjangan pajak atau pajak yg ditanggung pemberi kerja, tp pada intinya tetap dipotong oleh pemberi kerja. di peraturan kita memang gak diatur khusus mengenai pph 21 gross up, tapi pada intinya gross up ini prosesnya seperti yg kujelasin diatas. jk yang dimaksud wp adl koreksi di spt tahunan pemberi kerja, kembalikan lagi aja ke pasal 6 dan 9 terkait biaya fiskal ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~