{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Selamat Pagi, Saya ingin bertanya, jika saya Badan Usaha melakukan penjualan saham ke pemegang saham lain (perusahaan di jepang). Terkait capital gain atas penjualan saham tersebut apakah merupakan objek pajak ? Tax Treaty antara Indonesia dan Jepang tidak disebutkan terkait perlakuan penjualan saham tersebut, hanya disebutkan pada pasal 6 tentang "Property". Apakah "Property" ini termasuk kedalam "Saham" ? Boleh tolong diberikan penjelasannya terkait capital gain atas penjualan saham ke Perus
|jawab =
iya mas ini masih harus digali lagi transaksinya gimana. sahamnya ada dimana, yg punya saham wpln apa wpdn, yg beli siapa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~