{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: mas mba kalau wp ada bangun kantor, pake kontraktor (PKP) ini kontraktornya ga ada setor ppn kms kan ya? atau gmn ya? krn kalo baca dr historynya kayaknya kontaktor ini kegiatan usahanya bangun kantor gitu ya. https://twitter.com/vivienfitriana/status/1488729397255618563
|jawab =
#3A: kalo dia bangunnya menggunakan jasa kontraktor yg PKP itu gak masuk ke KMS sa. PPN nya atas penyerahan jasa biasa. dipungut oleh kontraktornya. masuk ke KMS itu kalo kegaiatan membangun dilakukan oleh kontraktor tapi atas kegiatan tsb tidak dipungut PPN, dan kontraktornya bukan PKP
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~