{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp ikut pps keb. 2, nah apabila ada kurang bayar pph 21 tahun 2016-2020, apakah harus tetap dilunasi? Harusnya tetep dilunasi ya?
|jawab =
Secara umum KB di SPT Tahunan OP yg akan dilapor iya harus dilunasi. Kalau kaitannya mau pembetulan SPT 2016 2020 sedangkan ybs akan ikut PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan OP 2016-2020 setelah uu hpp berlaku dianggap tidak disampaikan. Salah 1 manfaat ikut PPS kebijakan 2, tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan 2016-2020 kecuali ditemukan harta belum/kurang diungkap
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~