{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan jual produk ke pembeli dan memberikan cashback. aspek perpajakannya apa?
|jawab =
Apakah cashback yang dimaksud diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi atau baru diberikan cashback jika memenuhi kondisi/persyaratan tertentu saja ? bisa dijelaskan detail mekanisme pemberian cashbacknya. Dan apakah yang menerima cashback adalah badan atau OP ? Apabila transaksi pemberian cashback yang dimaksud memenuhi pasal 4 ayat 1 per 11/2015, maka tidak dilakukan pemotongan PPh. Pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan baran
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~