{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya terkait apabila dalam SPT PPN masa Desember 2021 sebuah transaksi PPN Barang Kena Pajak/Jasa Luar Negeri telah dikreditkan dalam SPT normal. Apakah dalam SPT PPN Pembetulan, transaksi PPN BKP/JLN yang sudah dikreditkan dapat di-take out atau dibatalkan kah dari SPT PPN Pembetulan di aplikasi e-Faktur?
|jawab =
transaksinya impor bkp dan pemanfaatan jkpln, untuk dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokumen tersebut dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0,
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~