{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1 rumah warisan yg diperoleh thn 1999 diwariskan kepada 2 orang anak. Jika asumsinya kedua anak tsb sudah pernah mengikuti TA, maka jika ikut PPS kebjjakan 1 ikut twrif 8% ya? Utk nilai rumah yang diikutkan PPS bagaimana ya? Karena 1 rumah diwariskan ke 2 orang. Dan bagaimana utk pelaporannya di spt tahunan?
|jawab =
off
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~