{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk ikut PPS apakah harus ada Akta Jual Beli terlebih dahulu ? kalau belum ada gak perlu diikutkan PPS ?
|jawab =
Secara ketentuan di UU HPP dan PMK 196/2021 tidak ada batasan harus ada AJB dulu atau enggak, sepanjang memang secara nyata sudah dimiliki atau dikuasai atas harta tersebut seharusnya bisa dikutkan PPS
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~