{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Barang yang ada di tongkang kan diasuransikan. Apakah kena pajak atas asuransi tersebut?
|jawab =
Transaksi badan dengan badan PPH: sepanjang atas asuransi barang tersebut terdapat unsur jasa yg diserahkan, dan jasanya ada di PMK 141/2015, maka kena PPh 23. PPN: sepanjang atas asuransi barang tersebut terdapat unsur jasa yg diserahkan, dilihat dulu apakah jasa asuransi tersebut masuk ke kriteria jasa asuransi yg Non JKP sesuai pasal 4A ayat 3 huruf e beserta penjelasannya? Jika termasuk, maka Non jkp sehingga tidak ada PPN nya. Jika diluar itu, dan yg melakukan penyerahan adalah PKP, maka tetap kena PPN
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~