{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya sudah mendaftarkan pt perorangan di ahu, tetapi npwpnya belum terbit
|jawab =
ini bisa dikonfirmasi ke AHU nya dulu ya mas. atau bisa juga tanya KPP sesuai dengan kedudukan WP nya, apakah npwpnya sudah terbit atau belum. kalau misalnya memang pendaftaran npwp tidak bisa diproses melalui ahu, bisa daftar melalui ereg. Sesuai pasal 4 ayat 7 Per-20/2018 Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk dapat diberikan NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~