{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya kalau ada re-export atas pembelian barang impor, lalu diterbitkan PEB, bagaimana saya melaporkan dokumen PEB atas re-export tersebut? untuk jenis transaksi yg dipilih, apakah sama seperti melaporkan dokumen PEB atas export biasa? karna saya khawatir karna ini dokumen PEB atas re-export, jd ada perbedaan cara pelaporan. jd ada pembelian impor bahan baku, berupa kain. ternyata barangnya ada yg reject, jd di export kembali saat di export kembali, memakai dokumen PEB. Mas/mba kalo kaya gitu sama inputnya kaya PEB klo ekspor barang umum kan ya? apa gimana?
|jawab =
PEB tetap dilaporkan seperti biasa kalau ada ekspor karena tidak ada ketentuan khusus mengenai itu.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~