{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika WP ada crypto namun sudah dijual dan sekarang dalam bentuk uang, maka pelaporan SPT nya menggunakan form 1770 ya Mas/Mbak? Kemudian untuk daftar harta diisi uang dan penghasilan dari crypto itu diisi di kolom mana ya Mas/Mbak?
|jawab =
Untuk form SPT disesuaikan aja ya. Jika misal WP punya bukti potong dan tidak menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, bisa pakai 1770 S. nanti atas penghasilan dari penjualan bisa dimasukkan ke lampiran I bagian A no 5 "keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta" Kalau pakai 1770 silahkan diinputkan di bagian penghasilan netto dalam negeri lainnya 1770 lampiran I halaman 2 bagian D poin 5 " keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta"
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~