{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
maaf mau bertanya, untuk peraturan mengenai perlakuan pajak penghasilan OP warga Negara Indonesia yang bekerja di luar Negeri apakah masih berlaku PER-2/PJ/2009 atau ada update peraturan ya ? apakah ada aturan terbaru? saya liat di tkb belum ada yg baru
|jawab =
untuk PER 2 th 2009 betul belum ada update perubahan/dicabut. Namun utk ketentuan terkait perlakuan pph wni yang menjadi SPLN juga dijelaskan dalam PER 43 th 2011 pasal 12 yaa
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~