{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang min, mau nanya kalau WP terdaftar di KPP Madya di Jakarta dan mau buka cabang utk stock barang di luar Jakarta,apakah perlu buat NPWP cabang tersendiri lagi di luar Jakarta? Mohon info aturannya ya min. Terima kasih ????????
|jawab =
Selain kewajiban mendaftarkan diri pada tempat tinggal/tempat kedudukan, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang (PER-04/PJ/2020). Sesuai pasal 2 PER-07/PJ/2020 stdtd PER-05/PJ/2021, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat terdaftar Wajib Pajak pada KPP BKM. Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak tersebut juga berlaku untuk seluruh Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~