{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#61Q boleh bertanya bu, di perusahaan kan ada karyawan (laki laki) status di tahun kemarin menikah dan memiliki anak 3, nah untuk di tahun sekarang karyawan tersebut pisah (cerai) dan menikah lagi dengan janda memiliki anak 1, si karywan sudah membuat kartu keluarga baru (setelah menikah lagi) di KK tersebut hanya ada si karyawan istri dan anak 1 itu, untuk PTKP nya gimana ya bu? tetap yang K/3 atau mengikuti KK terbaru K/1 izin mas/mba, berarti untuk PTKPnya mengikuti KK terbaru yaa?
|jawab =
#61A: untuk PTKP nya dilihat keadaan awal tahun mbak. kalo di awal tahun status nya sudah K/1, berarti ikut yg baru
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~