{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#49Q izin tanya mba mas PT kami sebelumnya sewa ruangan di ruang A lalu kami pindah ke ruang B (tempat sewa sama hanya beda ruangan) dengan harga yang lebih tinggi. Lalu pihak yang menyewakan menerbitkan invoice baru sehingga invoice lama di cancel. Kami sudah lapor pph 4 ayat 2nya dengan dasar bukti potong invoice yang saat ini sudah di cancel. Sehingga mereka minta dibuatkan bukti potong baru sesuai dengan invoce baru. kalau seandainya kami hanya menyetor kurang bayarnya saja lalu melakukan pe
|jawab =
untuk bayarnya, bisa kok tinggal kekurangannya aja. soalnya kan map, kjs, masa, sama nop nya sama semua
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~