{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang min @kring_pajak saya mau tanya, terkait transaksi cryptocurrency, pemajakannya saat ini bagaimana ya? Karena ada yg bilang bahwa dikenakan PPh 17 dan ada yg bilang dikenakan PPh final seperti saham (1/2) Saya lihat di internet juga belum ada aturan yg memang jelas mengatur tentang cryptocurrency ini. Mohon penjelasannya min???????? (2/2)
|jawab =
Sampai saat ini masih belum ada ketentuan khusus yang mengatur cryptocurrency mas (kabarnya sudah mulai dibahas aturan terbarunya). Dijelaskan normatif terkait objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan sepanjang tidak dikecualikan berdasarkan pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP maka penghasilan dari cryptocurrency tersebut merupakan objek pajak. Selama belum diatur khusus dan menjadi objek pajak maka penghasilan yang diperoleh dipergitungkan di SPT Tahunan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~