{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ketika WNA WPDN menerima penghasilan dari LN dan ada bupotnya, kenapa atas WNA pegawai tetap tersebut yg punya SKet karena keahlian tertentu tidak bisa mengkreditkan pph pasal 24 nya?
|jawab =
karena dengan adanya sket tadi, dia memenuhi kriteria punya keahlian tertentu yang harus dilakukan transfer knowledge ke perusahaan DN tempat dia bekerja, jadi dia dikecualikan dari pengenaan prinsip worldwide income yang menyebabkan pemotongan pajak atas penghasilan dari luar negeri tidak bisa jadi kredit pajak karena penghasilan LN nya juga tidak dipajaki lagi di indonesia.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~