{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menerima jasa pengecatan bangunan, lawan transaksi dengan badan tidak memiliki SIUJK/SBU. Atas hal ini pemotongannya pph 23 kah? nah dlm hal punya siujk ini apakah trmasuk klasifikasi jasa konstruksi? makasih mas/mba
|jawab =
normatif sepanjang jasanya memang memenuhi kriteria jakon... jasa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi di PP 51 tahun 2008 maka dikenakan PPh pasal 4 ayat 2
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~