{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah pph 22 pemblian brg mewah bs dikreditkan --- Sepanjanga memenuhi Pasal 9 ayat 1 PMK 34 bisa dikreditkan kan ya Haruskah aku gali barang mewahnya apa
|jawab =
kalau untuk pph 22 atas penjualan barang mewah pakai ketentuan di sini ya mas (Pasal 2 ayat (3) PMK-92/PMK.03/2019), bukan yg di pmk-34/2017, sifatnya tidak final bisa jadi kredit pajak tahun berjalan, mau digali barang mewahnya berupa apa boleh juga listnya ada di pmk 92/2019 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1474
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~