{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PIB Khusus/PIBK, PDRI kan ditanggung oleh PPJK nya ya, yg mana ini gabungan dari beberapa transaksi atau 5 PT. Bisakah dikreditkan oleh pemilik bkp yg diimpor?
|jawab =
PIB dan PIBK harusnya konsepnya sama, yaitu bisa dikreditkan PM nya oleh pihak pemilik barang, selama nama pemiliknya tsb tertera di PIBK/PIBK. Silakan akui sesuai detaip proporsi transaksi dia di PIBK tsb, input di efaktur tetap 6 digit no pendaftaran#NTPN.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~