{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika wp udah bayar asuransi selama 10 tahun, lalu tidak pernah diklaim karena alhamdulillah tidak kecelakaan, kemudian nilai asuransi itu dikembalikan kepada si OP. Bagaimana pengenaan pajaknya?
|jawab =
kalau dilihat2 di pph potput, tidak ada objek potput yg terkait asuransi tsb. jika tidak termasuk ke pasal 4 ayat 3 uu pph, maka tetap dilaporkan di SPT Tahunan, penghasilan lainnya, nanti pengenaan pajaknya dikenakan di SPT Tahunan tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~