{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#19Q email Kami menerima tagihan jasa perawatan dari supplier, yang mana supplier ini menggunakan Merk dagang ""Cipta Karya Mandiri"" tetapi menggunakan nomor NPWP si pemilik. (WP Orang Pribadi) Dalam hal ini pemilik tersebut termasuk dalam UMKM dengan omzet di bawah 4,8 milyar. Pertanyaan saya : 1. Apakah atas tagihan jasa tersebut tetap kami potong PPh ? 2. Kalau dipotong, Jenis PPh apa yang harus kami potong? Apakah termasuk dalam PPh 21 atau PPh 23 ? Mohon pencerahan Kalau ini bagaimana
|jawab =
#19A: Pertama dijelaskan dulu Pasal 2 ayat 3 PP 23/2018. Disana disebutkan "penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas". Setelah itu dijelaskan ayat 4 nya yakni rincian pekerjaan bebas. Jika transaksi tersebut tidak masuk kedalam rincian di ayat 4, maka terutang PP 23/2018 jadinya ya, mas Dolly (dari yang sebelumnya objek PPh 21- jasa diberikan WP OP).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~