{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Jika dalam satu masa Pajak membuat 2 bukti potong PPh 21 untuk Tenaga Tidak Tetap yang sama apakah diperbolehkan? Misalnya Upah bulan November 2021 dibayarkan tgl 3 Desember 2021, kemudian Upah Bulan Desember dibayarkan tgl 31 Desember 2021. |jawab = balik lagi ke ketentuan saat terutang PPh 21 nya ya, di PER-16/2016 pasal 21 saat terutangnya adalah saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun, bukti pemotongannya dibuat setiap kali dilakukan pemotongan, tapi saat terutangnya adalah akhir bulan. di pasal 23 ayat (4)nya, dalam hal pada 1 bulan kalender dilakukan lebih dari satu kali pembayaran, bukti pemotongan dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender AHMAD ALI MURTADHO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~