{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#41Q: dokumen ppbj terkait pmk 173 tahun 2021 apakah harus diupload diefaktur atau bagaimana?
|jawab =
#41A: untuk sekarang faktur pemasukan barang ke kawasan bebas belum divalidasi mas jadi masih bisa dikosongkan kolom dokumen pendukungnya. PMK-173/2021 juga mulai berlakunya dari Februari 2022. mungkin kedepannya akan diatur, tapi karena sampai saat ini belum ada, sampaikan sesuai yg diatas aja
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~