{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP akan terbitkan 2 FP dengan SPPB berbeda, namun terdapat kesalahan menginput nomor SPPBnya, seharusnya SPPB A untuk FP 1, sudah terlanjur upload SPPB B untuk FP 1. Izin tanya mas/mba, ini bisakah dibuat FP Pengganti saja dengan mengganti nomor pendukungnya? Dan jika bisa menggunakan FP Pengganti apakah untuk SPPB B yg sudah terinput di FP 1 sebelumnya masih bisa digunakan?
|jawab =
diarahkan ke KPP aja yaa karna nanti dianggap sppb sudah digunakan..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~