{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q: Selamat Pagi, Pak/Bu. Perkenalkan saya Thenya Andres mahasiswa tingkat tiga Politeknik Keuangan Negara STAN. Saat ini saya memiliki tugas mengenai analisis kewajiban perpajakan dalam pemberian reward trip kepada para eksekutif. Terkait hal tersebut, izinkan saya mengajukan beberapa pertannyaan antara lain : 1. Bagaiamana perlakuan pajak sebelum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam pemberian reward trip sehubungan dengan pekerjaan, apakah akan diklasifikasikan seba
|jawab =
#2A: PM, UU Cika. Dijelaskan definisi Natura, Pasal 4(3) UU PPh-Cika - non taxable, dan dijelaskan Pasal 9 UU PPh-Cika-non deductible.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~