{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#32Q : saya ingin bertanya. Apabila ada pegawai expatriat dari UK yang menerima social security dan uang pensiun dari negara asalnya, apakah hal tsb menjadi objek PPH 21 / tidak ya?
|jawab =
#32A: Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; Jika bukan pemberi penghasilan, tidak ada kaitannya dengan PPh 21.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~